PERLINDUNGAN HAK CIPTA TERHADAP PENGUBAHAN ARANSEMEN MUSIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitianini yaitu untuk mengetahui bagaimana perlindungan Hak Cipta terhadap pengubahan Aransemen Musik berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan bagaimana sistem pendaftaran Hak Cipta dan tata cara pendaftaran Karya Cipta Lagu dan Musik menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Melakukan aransemen (cover) lagu milik orang lain merupakan perbuatan yang dilarang menurut UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dasar hukum larangan tersebut, terdapat dalam Pasal 8, 9, dan 40 yang menyebutkan bahwa lagu dan musik serta aransemen merupakan ciptaan yang dilindungi. artinya, seseorang tidak dapat melakukan aransemen (cover) lagu milik orang lain, apabila tidak atau belum mendapatkan izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta lagu atau musik tersebut. Dalam Undang-Undang Hak Cipta juga melekat dua hal pokok untuk menjamin perlindungan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, yaitu hak moral dan hak ekonomi yang sudah diatur dan dimuat secara rinci. 2.  Dalam sistem pendaftaran hak cipta menurut perundang-undangan Hak Cipta Indonesia disebutkan bahwa pendaftaran ciptaan dilakukan secara pasif, artinya bahwa semua permohonan pendaftaran diterima dengan tidak terlalu mengadakan penelitian mengenai hak pemohon, kecuali sudah jelas ada pelanggaran hak cipta . Sistem perundang-undangan  hak cipta di Indonesia menganut sistem deklaratif, yang artinya bukanlah merupakan keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mencatatkan hak cipta atau produk hak terkait, yang tidak mencatatkan hak oleh undang-undang tetap dianggap sebagai pemilik asal dapat membuktikan haknya merupakan karya cipta yang dihasilkannya sendiri. Setelah Pendaftaran, harus dilakukan pengumuman oleh pemerintah dalam media agar semua orang mengetahui adanya Pendaftaran serta pendaftaran dilakukan untuk memudahkan suatu pembuktian bila terjadi sengketa dan prosedur pengalihan hak serta menjamin kepastian hukum.
Kata kunci: aransemen musik; hak cipta;