EKSISTENSI TERHADAP HAK ATAS SATUAN RUMAH SUSUN SEBAGAI JAMINAN KREDIT
Authors
Sifa F. Mokodompit
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kedudukan dan keberadaan satuan rumah susun sebagai jaminan kredit dan bagaimana cara pembebanan jaminan atas satuan rumah susun serta bagaimana eksekusinya jika debitur cidera janji yangdenganmertode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kepemilikan rumah susun menurut Undang Undang Perumahan dan Permukiman dapat dilakukan dengan cara kredit berdasarkan Perjanjian Kredit Perbankan berupa kredit kepemilikan apartemen atau rumah susun, dimana HMSRS dijadikan jaminan kredit dengan diikat dengan Hak Tanggungan sebagaimana ketentuan Pasal 47 ayat (5) UU Rumah Susun. Dapat dijadikannya Hak Milik Satuan Rumah Susun sebagai jaminan kredit dan diikat dengan Hak Tanggungan sesuai dengan ketentuan Pasal 27 UU Hak Tanggungan jo Pasal 47 ayat (5) UU Rumah Susun. Pada pembebanan rumah susun sebagai jaminan kredit yang diikat dengan Hak Tanggungan dan menjadi objek Hak Tanggungan bukanlah tanahnya namun hak milik atas satuan rumah susunnya yang oleh karenanya selain satuan rumah susun yang bersangkutan juga bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama sebesar bagian pemilik hak milik atas satuan rumah susun. 2. Apabila debitur cidera janji dalam perjanjian kredit, maka Hak Tanggungan akan dilakukan eksekusi sebagaimana ketentuan Pasal 20 UUHT, dimana obyek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan yang berlaku dan pemegang Hak Tanggungan berhak mengambil seluruh atau sebagian dari hasilnya untuk pelunasan piutangnya, dengan hak yang mendahului dari pada kreditor kreditor yang lain yang dapat dilaksanakan melalui dua macam cara, yaitu : a. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 UU HT, yaitu Hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri yang diperkuat dengan janji yang disebut dalam Pasal 11 ayat 2 huruf e Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan (UUHT) atau disebut dengan cara parate eksekusi, b. Berdasarkan Title eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 2 UUHT, dimana eksekusi dilakukan dengan meminta bantuan pengadilan atau disebut dengan cara Fiat Eksekusi.Kata kunci: rumah susun;