PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG TERDAMPAK PANDEMI COVID-19 ATAS TERJADINYA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum mengenai pemutusan hubungan kerja Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dan bagaimanakah perlindungan hukum bagi tenaga kerja yang di PHK akibat pandemi Covid-19 , yang dengan merode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dalam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memiliki dasar pengaturan yang terdapat dalam Pasal 151 Undang-Undang Cipta Kerja. Pasal tersebut membahas mengenai cara-cara guna melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pengecualian mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terdapat dalam Pasal 153 Undang-Undang Cipta Kerja. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini juga memiliki berbagai macam alasan yang terkandung didalamnya, sehingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat dilakukan jika dilakukan tidak dengan cara sepihak dan merugikan para pekerja/buruh. Perlindungan hukum mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak telah diatur dalam Pasal 153 Undang-Undang Cipta Kerja, tahapan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja dimulai dari upaya mencegah pemutusan hubungan kerja dengan melibatkan berbagai pihak yang bertujuan agar pemutusan hubungan kerja tidak terjadi. Bilamana dengan segala upaya yang dilakukan, tidak dapat dihindari pemutusan hubungan kerja maka pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial. 2. Penerapan perlindungan hukum terhadap pekerja dalam masa pandemi Covid-19, diimplementasikan dalam berbagai kebijakan sebagai bentuk dari perlindungan terhadap pekerja/buruh yaitu diterbitkannya SE Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19, juga disertai beberapa kebijakan dari pemerintah seperti program kartu prakerja, program padat karya tunai, Kementrian Ketenagakerjaan menerbitkan SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena COVID-19 dan program jarring pengaman social.
Kata kunci: pemutusan hubungan kerja;