ANALISIS PENGATURAN HUKUM TERHADAP KEBEBASAN AKSES MEDIA SOSIAL BAGI ANAK DI BAWAH UMUR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitianini untukmengetahui bagaimana pengaturan UU ITE, jika terjadi penyalahgunaan media   sosial yang dilakukan anak di bawah umur dan sanksi apa yang dapat diterapkan bagi anak di bawah umur yang menyalahgunakan media sosial yang secara langsung dapat merugikan dan menimbulkan akibat hukum, di manadengan metode penelitianhukumnormatif disimpulkan: 1. Penyalahgunaan Media Sosial yang dilakukan oleh anak dibawah umur terjadi karena adanya kebebasan mengakses media sosial yang dipergunakan secara negatif dan tidak bisa dikontrol dan diawasi secara teratur oleh orang tua. Penyalahgunaan media sosial yang dilakukan oleh anak dibawah umur diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik akan tetapi Mengenai pertanggungjawaban pidana yang dilakukan anak, maka hal ini diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana anak. Dijelaskan pada Pasal 1 angka 3 dinyatakan anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang berumur 12- 18 tahun. 2. Penerapan Sanksi hukum terhadap anak dibawah umur yang melakukan tindak pidana di media social diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Seperti contoh kasus yang penulis angkat tentang tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan di dunia maya diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, pemidanaan terhadap anak dibawah umur berbeda dengan orang dewasa karena untuk melindungi hak dan kepentingan anak. Dibuatnya UU No. 11 Tahun 2012 SPPA Pasal 5 ayat (3) digunakan sebagai landasan untuk mencari kebenaran dan keadilan terhadap anak dengan mengedepankan konsep keadilan restorative melalui jalur diversi guna mencapai perdamaian antara korban dan Anak. Selain itu memberikan pelaksanaan kontrol sosial dan pelayanan sosial terhadap Anak sebagai pertanggungjawaban kepada anak atas perbuatannya.
Kata kunci: akses media sosial;