TANGGUNG JAWAB HUKUM DARI PENGEMBANG (DEVELOPER) ATAS PRODUKNYA DALAM KAITANNYA DENGAN PERLINDUNGAN KONSUMEN PERUMAHAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian iniuntuk mengetahui bagaimana Tanggung Jawab Pengembang (Developer) Terhadap Perlindungan Konsumen Perumahan dan apa Upaya Perlindungan Hukum Jika Pengembang Wanprestasi yang denganmetode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengembang perumahan dalam setiap pelaksanaan pemesanan rumah memang tidak selalu berjalan dengan baik, karena pengembang selalu ingkar dari apa yang dijanjikannya. Yang paling terpenting pada pemesanan rumah ini adalah perjanjian yang dibuat antara pengembang dengan konsumen, yang mana harus diperbaiki agar dapat dalam berjalan dengan baik. Perlu diketahui pada prakteknya, perjanjian jual beli rumah berbentuk perjanjian baku yang berisikan klausul-klausul baku dibuat oleh pengembang. Akibatnya isi dari perjanjian tersebut hanya berpihak dan melindungi kepentingan pengembang saja yang merugikan konsumen dalam pemesan rumah. Sehingga apabila pengembang wanprestasi, konsumen tidak dapa berupaya banyak untuk mendapatkan haknya. Penerapan dalam membuat perjanijan baku tidak mengikuti aturan-aturan yang berlaku dalam hal ini KUHperdata dan Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pelindunga Konsumen serta peraturan lainnya yang terkait perjanjian baku. 2. Bahwa Secara pidana developer yang memproduksi perumahan tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan saat promosi dapat dilaporkan dengan tuduhan melanggar pasal 8 ayat (1) huruf f undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp. 2 miliar. Ancaman sanksi ini termuat dalam pasal 62 Undang-Undang perlindungan konsumen. Developer juga dapat dituduh melanggar pasal 16 UUPK ketika bangunan yang diperjanjikan itu belum jadi seutuhnya sampai batas waktu yang diperjanjikan berarti developer (pelaku usaha) telah melakukan pelanggaran terhadap larangan-larangannya yaitu pasal 16 UUPK menegaskan pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang di janjikan dan tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) hal tersebut sesuai pasal 62 ayat (2) UUPK. Ancaman pidana lain bagi developer yang membangun perumahan yang tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi dan persyaratan yang diperjanjikan juga diatur dalam pasal 134 jo pasal 151 Undang-Undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman yaitu denda maksimal Rp.5 miliar. Selain sanksi denda, developer tersebut juga dapat dijatuhi sanksi administratif sebagaimana terdapat dalam pasal 150 UU Perumahan sanksinya mulai dari peringatan tertulis, pencabutan izin usaha, hingga penutupan lokasi.
Kata kunci: konsumen perumahan;