TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN PEMILIK HAK ATAS TANAH YANG TERDAMPAK BENCANA ALAM
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan kepemilikan Hak Atas Tanah menurut hukum di Indonesia dan bagaimana perlindungan hukum pemilik Hak Atas Tanah yang terkena dampak bencana alam. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan:Â 1. Hak atas tanah di Indonesia bisa dimiliki oleh masyarakat Indonesia berdasarkan hukum yang berlaku yaitu dengan mendaftarkannya terlebih dahulu dengan mengikuti tahap-tahap yang telah ditentukan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Pendafatar dilakukan ke Badan Pertanahan Nasional untuk mendapatkan Sertifikat sebagai bukti sah Kepemilikan Hak Atas Tanah dan Pasal 147 Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020. Â 2. Negara/Pemerintah dapat memberikan Perlindungan Hukum atas pemegang sertifikat hak atas tanah berkaitan dengan adanya peristiwa bencana alam, sepanjang tanah itu tidak musnah. Tentang hal ini dapat ditemukan pada Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007.Â
Kata kunci:Â Tinjauan Yuridis, Perlindungan Pemilik Hak Atas Tanah, Terdampak Bencana Alam.