TUGAS DAN FUNGSI BADAN PEMUSYAWARATAN DESA MENURUT PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 110 TAHUN 2016 TENTANG BADAN PEMUSYAWARATAN DESA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana peran Badan Pemusyawaratan Desa dan bagaimana tugas dan fungsi Badan Pemusyawaratan Desa menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Peran BPD dalam pembangunan desa sangatlah vital. Pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam, dan lingkungan secara berkelanjutan. Pembangunan desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Dalam pencapaian tujuan mensejahterakan masyarakat desa, BPD dapat menjalankan fungsinya dengan mendapat dukungan dari masyarakat setempat. Tugas pengawasan keuangan yang dilakukan oleh BPD juga harus diperhatikan setelah peraturan desa dihasilkan agar peraturan desa dapat berjalan dengan baik. 2. Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa. Pemilihan anggota BPD dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan calon anggota BPD. Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Kata kunci: badan permusyawaratan desa;