HUKUM PENERAPAN SANKSI PIDANA KUMULATIF TERHADAP PERBUATAN PIDANA PENYALAHGUNAAN PSIKOTROPIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1997 TENTANG PSIKOTROPIKA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi pidana kumulatif terhadap penyalahgunaan psikotropika menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 dan bagaimanakah kajian terhadap pertanggungjawaban pidana menurut KUHP yang denganmetode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1.  Penerapan sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997   Tentang Psikotropika sesuai dengan Pasal 59 dapat dijatuhkan pidana pokok dan  pidana kumulatif  atau  pidana  tambahan. Pidana pokok meliputi  penjara  20 tahun,  pidana  seumur hidup dan pidana mati,                sedangkan  pidana kumulatifmya adalah berupa pencabutan izin usaha                 yang  dijatuhkan  pada  Korporasi  dan  orang  asing sesuai dengan                 kualifikasi   perbuatan  yang  dilarang  yaitu,  memiliki,  membawa,                mengedarkan, menggunakan Psokotropika. 2. Bertanggungjawab atas sesuatu perbuatan pidana berarti yang bersangkutan atau pelaku secara sah dapat dikenai pidana karena perbuatan itu. Bahwa pidana itu dapat dikenakan secara sah berarti bahwa untuk tindakan itu telah ada aturannya dalam suatu sistem hukum tertentu, dan sistem hukum itu berlaku atas perbuatan itu. Tindakan (hukuman) itu dibenarkan oleh sistem hukum tersebut. pertanggungjawaban pidana, menurut Sudarto, bahwa di samping kemampuan bertanggung jawab, kesalahan (schuld) dan melawan hukum (wederechtelijk) sebagai syarat untuk pengenaan pidana, ialah pembahayaan masyarakat oleh pembuat. Dengan demikian, konsepsi pertanggungjawaban pidana, dalam arti dipidananya pembuat ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu : a. ada suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pembuat (adanya perbuatan pidana); b, ada pembuat yang mampu bertanggungjawab, c. ada unsur kesalahan berupa kesengajaan atau kealpaan; dan d. tidak ada alasan pemaaf.
Kata kunci: psikotropika;