PEMBERLAKUAN SANKSI ADMINISTRATIF MENURUT UNDANG–UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG KEBIDANAN
Abstract
Tujuandilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah pemberlakuan sanksi administratif menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan dan bagaimanakah pelaksanaan praktik kebidanan menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pemberlakuan sanksi administratif menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, diberlakukan apabila penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan yang mendayagunakan bidan warga negara asing yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dikenakan sanksi administratif berupa: teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan; atau pencabutan izin dan bidan yang tidak memasang papan nama praktik dikenai sanksi administratif berupa: teguran lisan, peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pencabutan izin, termasuk bidan yang tidak melengkapi sarana dan prasarana pelayanan dikenai sanksi administratif yang sama dengan bidan yang tidak memasang papan nama praktik. 2. Pelaksanaan praktik kebidanan menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan dilakukan di tempat praktik mandiri bidan; dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Praktik kebidanan harus dilakukan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan serta mematuhi kode etik, standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional. Adapun yang dimaksud dengan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya antara lain klinik, puskesmas, dan rumah sakit. Bidan lulusan pendidikan diploma tiga hanya dapat melakukan praktik kebidanan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Kata kunci: kebidanan; sanksi administratif;