PENGAMBILAN KEPUTUSAN TERHADAP TEMBAK DITEMPAT OLEH APARAT KEPOLISIAN DALAM HUBUNGAN DENGAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH
Abstract
Tujun dilakukannya penelitian untuk mengetahui bagaimana prosedur tentang pengambilan suatu keputusan tembak di tempat terhadap pelaku tindak pidana menurut Undang-Undang Kepolisian dan bagaimana tindakan tembak di tempat oleh Kepolisian dikaitkan dengan Asas Praduga Tak Bersalah dalam Kitab Undang-Undang Hukumm Acara Pidana, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Prosedur tembak ditempat diatur dalam Pasal 48 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Prinsip-prinsip Dasar tentang Penggunaan Kekerasan dan Senjata Api oleh Aparatur Penegak Hukum dimana petugas memahami prinsip penegakkan hukum legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas. Sebelum munggunakan senjata api petugas harus memberikan peringatan yang jelas dengan cara menyebutkan dirinya sebagai petugas atau anggota polri yang sedang bertugas, memberi peringatan dengan ucapan secara jelas dan tegas kepada sasaran untuk berhenti, angkat tangan, atau meletakkan senjatanya, memberi waktu yang cukup agar peringatan dipatuhi. Serta dalam keadaan yang sangat mendesak dimana penundaan waktu diperkirakan dapat mengakibatkan kematian atau luka berat bagi petugas atau orang lain disekitarnya, peringatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak perlu dilakukan. Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dimana terdapat tahapan dalam penggunaan kekerasan yakni kekuatan yang memiliki dampak pencegahan, perintah lisan, kendali tangan kosong lunak, kendali tangan kosong keras, kendali senjata tumpul daan senjata kimia, kendali menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan tersangka. Namun kepolisian telah tidak sesuai dengan prosedur dalam melaksanakan tindakan keras kepolisian berupa tembak ditempat. Hal ini ditunjukan belum adanya satu pemahaman yang sama antara petugas kepolisian mengenai tujuan dari tembak ditempat, belum terpenuhinya tahapan penggunaan senjata apai yang dikarenakan kurangnya pemahaman pada saat pendidikan dasar atau kejuruan akan tahapan-tahapan penggunaan senjata api, dan belum adanya sarana dan prasarana yang memadai bagi setiap petugas kepolisian dalam melaksanakan tembak ditempat seperti tidak setiap petugas kepolisian dilengkapi dengan peluru karet. Serta petugas kepolisian tidak menjungjung tinggi asas akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya dimana dalam memberlakukan tindakan tembak ditempat tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak mempertimbangkan undang-undang lain yang berlaku yang berkaitan dengan kasus-kasus yang ditanganinya. 2. Tindakan tembak ditempat terhadap tersangka khususnya dalam pemberlakuan asas praduga tak bersalah, dimana asas praduga tak bersalah dalam poin ke-3 sub c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHP dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 dapat dikesampingkan oleh petugas kepolisian dalam menangkap tersangka. Pengenyampingan asas praduga tak bersalah tersebut harus disertai denga adanya bukti-bukti permulaan yang cukup dan terpenuhinya asas Legalitas, Nesesitas, dan Proporsionalita sesui dengan Pasal 48 Perkap Nomor 8 Tahun 2009 huruf a. Apabila keempat unsur tersebut telah terpenuhi maka petugas kepolisian dapat memberlakukan tindakan tembak ditempat terhadap tersangka yang melakukan perlawanan atau akan melarikan diri. Polisi juga harus memperhatikan apakah polisi sudah benar dan tepat menentukan bahwa seseorang itu dikenakan atau dibeberikan lebel sebagai tersangka, hal ini ditujukan agar Polisi tidak salah orang dalam menentukan tersangka. Serta petugas kepolisian dalam menjalankan tugas dan wewenangnya harus selalu berdasarkan pada asas akuntabilitas dimana dalam setiap menjalankan tugasnya selalu berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kata kunci: tembak di tempat;