DELIK IKUT SERTA DALAM PERKELOMPOKAN MENURUT PASAL 218 KUHP SEBAGAI UPAYA PEMBUBARAN KERUMUNAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan delik “ikut serta dalam perkelompokan†(deelneming aan samenscholing) dalam Pasal 218 KUHP dan bagaimana pengenaan pidana berdasarkan Pasal 218 KUHP, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan delik “ikut serta dalam perkelompokan†(deelneming aan samenscholing) dalam Pasal 218 KUHP yaitu pengancaman pidana terhadap orang yang ikut serta dalam suatu kerumunan orang dan tidak segera pergi setelah perintah yang ketiga kali yang diberikan oleh atau atas nama penguasa yang berwenang. 2. Pengenaan pidana berdasarkan Pasal 218 KUHP mengalami perubahan setelah adanya Peraturan Mahkamah Agung Nomor: 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, di mana denda maksimum yang sebelumnya Rp9.000,00 (sembilan ribu rupiah) menjadi Rp9.000,000,00 (sembilan juta rupiah), selain itu Pasal 218 KUHP memiliki kemungkinan untuk dialternatifkan dengan beberapa pasal lain KUHP seperti Pasal 212, 216, 510 dan 511 KUHP.Kata kunci: ikut serta dalam perkelompokan;