TINDAK PIDANA TERHADAP PUBLIK FIGUR YANG MEMAKAI PAKAIAN RENANG DI TEMPAT UMUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2008
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk pornografi dan bagaimana tindak pidana terhadap publik figur yang memakai pakaian renang di tempat umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk pornografi menurut Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual dan melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. 2. Tindak pidana terhadap publik figur yang memakai pakaian renang di tempat umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi adalah pidana penjara maksimal sepuluh tahun atau denda paling banyak lima miliar.
Kata kunci: publik figur;