SANKSI PIDANA GANGGUAN KETERTIBAN UMUM TERHADAP PERTEMUAN-PERTEMUAN KEAGAMAAN MENURUT PASAL 175 DAN PASAL 176 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk gangguan ketertiban umum terhadap pertemuan-pertemuan keagamaan dan bagaimana sanksi pidana gangguan ketertiban umum terhadap pertemuan-pertemuan keagamaan menurut Pasal 175 dan Pasal 176 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-Bentuk Gangguan Ketertiban Umum Terhadap Pertemuan-Pertemuan Keagamaan, antara lain: Menimbulkan kekacauan atau suara gaduh; Penghentian upacara atau pertemuan-pertemuan keagamaan secara paksa; Pembubaran paksa; Ancaman terhadap penanggung jawab dan peserta yang hadir di upacara atau pertemuan keagamaan tersebut. 2. Sanksi Pidana Gangguan Ketertiban Umum Terhadap Pertemuan-Pertemuan Keagamaan Menurut Pasal 175 Dan Pasal 176 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah: Pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan untuk pelanggaran terhadap Pasal 175 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda untuk pelanggaran terhadap Pasal 176 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kata kunci: Sanksi Pidana, Gangguan Ketertiban Umum, Pertemuan-Pertemuan Keagamaan.