PERAN LEMBAGA INTERNASIONAL DAN LEMBAGA ASING NONPEMERINTAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA

Authors

  • Indah Natasha Kindangen

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah peran lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana danbagaimanakah tugas dan fungsi Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah yang dengan meode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Peran lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, seperti lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah dapat ikut serta dalam kegiatan penanggulangan bencana dan mendapat jaminan perlindungan dari pemerintah terhadap para pekerjanya. Lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah dalam melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana dengan melakukan secara sendiri-sendiri, bersama-sama, dan/atau bersama dengan mitra kerja dari Indonesia dengan memperhatikan latar belakang sosial, budaya, dan agama masyarakat setempat. 2. Tugas dan fungsi Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah. Badan Nasional Penanggulangan Bencana mempunyai tugas diantaranya memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara dan melaksanakan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien dalam pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan    bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh. Badan penanggulangan bencana daerah mempunyai tugas diantaranya menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara dan pelaksanaan fungsi untuk menyusun konsep pelaksanaan kebijakan penanggulangan bencana daerah, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah.

Kata kunci: penanggulangan bencana;

Author Biography

Indah Natasha Kindangen

E journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2022-01-20