FUNGSIONALISASI HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI MAL PRAKTEK MEDIK DI BIDANG KEDOKTERAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana sanksi pidana terhadap tindakan malpraktek di bidang kedokteran dan bagaimana bentuk-bentuk malpraktek dalam hukum pidana  yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Terhadap kesalahan dokter yang bersifat melanggar tata nilai sumpah atau kaidah etika profsi, pemeriksaan dan tindakan, dilakukan oleh organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan atau atasan langsung yang berwenang (yaitu pihak Departemen Kesehatan Republik Indonesia). Pemeriksaan dibantu oleh perangkat Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) atau Panitia Pertimbangan dan Pembinaan Etik Kedokteran (P3EK). Lembaga ini merupakan badan non structural Departemen Kesehatan yang dibentuk dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 554/Menkes/Per/XII/1982. Tugas lembaga ini memberi pertimbangan etik kedokteran kepada menteri kesehatan, menyelesaikan persoalan etik kedokteran dengan memberi pertimbangan dan usul kepada pejabat yang berwenang di bidang kesehatan. Dasar hukum yang digunakan adalah hukum disiplin dan atau hukum administrasi sesuai dengan peraturan yang terdapat dalam undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri kesehatan, surat keputusa menteri kesehatan yang bersangkutan. Misalnya seorang dokter berbuat yang dapat dikualifikasikan melanggar sumpah dokter. Setelah diadakan pemeriksaan dengan teliti dapat dijatuhi sanksi menurut Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan. 2. Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, perbuatan yang menyebabkan orang lain luka berat atau mati yang dilakukan secara tidak sengaja dirumuskan di dalam Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab UndangUndang Hukum Pidana. Adapun unsur-unsur dalam Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menurut Adami Chazawi dalam Muhammad Sadi Is, sebagai berikut: Adanya unsur kelalaian;  Adanya wujud perbuatan tertentu; Adanya akibat luka berat atau matinya orang lain; dan Adanya hubungan kausal antara wujud perbuatan dan akibat kematian orang lain itu. Tindakan medik oleh dokter, dapat muncul masalah yang kemudian terkait dengan hukum pidana. Masalah tersebut adalah kelalaian oleh dokter dalam melaksanakan tindakan medik. Untuk menentukan kelalaian tersebut, Sofyan Dahlan dalam Muhammad Sadi Is, mengemukakan dengan cara membuktikan unsur 4D-nya: Duty, yaitu adanya kewajiban yang timbul dari hubungan terapeutis; Dereliction of duty, yaitu tidak melaksanakan kewajiban yang seharusnya dilaksanakan; Damage, yaitu timbulnya kerugian atau kecederaan; dan Direct causation, yaitu adanya hubungan langsung antara kecederaan atau kerugian itu dengan kegagalan melaksanakan kewajiban.
Kata kunci: malpraktek