SURAT PERJANJIAN LISENSI TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA KEPADA PIHAK LAIN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana surat perjanjian lisensi terhadap pemegang hak cipa kepada pihak lain dan bagaimanakah fungsi dan sifat hak cipta. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian untuk melaksanakan perbuatan tersebut. Kecuali di perjanjikan lain,lingkup lisensi meliputi semua perbuatan dan berlangsung selama jangka waktu lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.Kecuali diperjanjikan lain,pelaksanaan perbuatan disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang hak cipta oleh penerima lisensi. Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang hak cipta oleh penerima lisensi adalah berdasarkan kesepakaan kedua belah pihak dengan berpedoman pada kesepakatan organisasi profesi.Kecuali diperjanjikan lain,Pemegang hak cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan lisensi kepada pihak ketiga unuk melaksanakan perbuatan. 2. Fungsi dan Sifat hak cipta, yaitu hak cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku. Pencipta dan/atau Pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Kata kunci: Lisensi, pihak lain.