JAMINAN KEBENDAAN PADA PT. PEGADAIAN TERHADAP BARANG YANG DIGADAIKAN
Abstract
Pada dasarnya gadai diberikan untuk menjamin suatu tagihan.Ketentuan dalam KUH Perdata Pasal 1150 menetapkan bahwa gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang kreditur atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang debitur atau orang lain atas namanya dan memberikan kekuasaan kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan barang-barang tersebut didahulukan dari kreditur lainnya.Barang yang dapat diserahkan dalam bentuk gadai adalah barang bergerak berwujud seperti mesin-mesin, inventaris kantor dan barang bergerak tidak berwujud yaitu hak tagih atau piutang. Hak gadaipun dapat mencakup piutang yang masih akan ada dengan ketentuan bahwa hubungan hukum yang menimbulkan piutang sudah ada pada waktu perjanjian pemberian gadai dibuat. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan metode penelitian hukum normative dan hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana jaminan kebendaan pada PT. Pegadaian terhadap Hak Gadai serta bagaimana sifat objek dan subjek hukum hak gadai. Pertama, PT. Pegadaian adalah merupakan salah satu lembaga yang bergerak di bidang jaminan segala kebendaan (barang).Prosedur peminjaman gadai pada Pegadaian tidak serumit prosedur peminjaman melalui lembaga perbankan. Prosedur peminjaman gadai pada Pegadaian jauh lebih sederhana, mudah, cepat, dan tidak dikenakan biaya. Bagi Pegadaian yang dipentingkan, bahwa setiap peminjaman (uang) haruslah disertai dengan jaminan kebendaan bergerak milik debitur atau seseorang lain.Dalam praktik Pegadaian, pemberian pinjaman gadai dilakukan secara tertulis dalam bentuk akta di bawah tangan, yangdinamakan dengan Surat Bukti Kredit (SBK). Kedua, Sifat objek hukum hak gadai ini mengatur sifat dan ciri-ciri yang melekat pada gadai berupa barang-barang/kebendaan bergerak, kebendaan berwujud, tak berwujud, kebendaan milik seseorang, punya kedudukan yang diutamakan, kebendaan yang digadaikan harus berada dalam penguasaan kreditor pemegang hak gadai, gadai tidak dapat dibagi-bagi, ditegaskan bahwa semua kebendaan bergerak dapat menjadi objek hukum hak gadai.
Kata Kunci : Jaminan, Hak Gadai