PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Authors

  • Vykel H. Tering

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan prosedur identifikasi dan inventarisasi bahan pustaka atau data sekunder, yang mencakup bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bagaimana hak-hak pekerja yang di PHK, dan upaya hukum terhadap pekerja yang di PHK. Pertama hak pekerja dalam hubungan kerja. Hak yang paling mendasar adalah hak-hak normatif, yaitu hak-hak yang telah diatur dalam Undang-Undang.Hak-hak normatif dapat berupa hak-hak yang menyangkut finansial (uang) dan nonfinansial. Bila terjadi pemutusan hubungan kerja/PHK, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima pekerja. Kedua, upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja, maka pekerja dapat melakukan musyawarah atau melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar pengadilan, berdasarkan Undang-Undang No 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa hubungan kerja merupakan suatu hubungan yang timbul antara pekerja dan pengusaha setelah diadakan perjanjian sebelumnya oleh pihak yang bersangkutan. Dengan hubungan kerja tersebut akan membawa hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja. Upaya Hukum yang dapat dilakukan apabila hak diatas tidak dapat diperoleh oleh pekerja, maka pekerja dapat melakukan musyawarah atau melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar pengadilan, berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial yaitu, upaya hukum melalui bipartit, konsiliasi, arbitase atau mediasi. Dan jika dengan cara perundingan/ musyawarah tidak mencapai kesepakatan, maka langkah terakhir adalah melalui pengadilan hubungan industrial.

Kata Kunci : PHK, Industrial

Downloads

Published

2014-03-04