BENTUK-BENTUK SANKSI DAN LARANGAN TERHADAP PERBUATAN YANG MERUGIKAN DI PASAR MODAL
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk perbuatan yang merugikan di pasar modal dan bagaimana pemberlakuan sanksi di pasar modal. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normative dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Bentuk-bentuk perbuatan yang dilarang di pasar modal, yaitu: penipuan, manipulasi pasar, perdagangan orang dalam. Dalam kegiatan perdagangan Efek, setiap Pihak dilarang secara langsung atau tidak langsung, menipu atau mengelabui Pihak lain dengan menggunakan sarana dan atau cara apa pun; membuat pernyataan tidak benar, menyesatkan dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau Pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli atau menjual Efek. 2. Pemberlakuan sanksi bentuk-bentuk perbuatan yang dilarang di pasar modal, yaitu sanksi Administratif yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Bapepam. Sanksi administratif berupa: peringatan tertulis; denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; pembatasan kegiatan usaha; pembekuan kegiatan usaha; pencabutan izin usaha; pembatalan persetujuan; dan pembatalan pendaftaran.
Kata kunci: Sanksi dan larangan, Pasar Modal