PENGAKUAN MASYARAKAT ADAT TENTANG HAK ULAYAT
Abstract
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana eksistensi masyarakat adat dan hukum adat di Indonesiadan bagaimana pengakuan hak ulayat masyarakat adat dalam hukum pertanahan serta bagaimana keberadaan hak ulayat masyarakat adat sebagai hak asasi manusia dalam konstitusi di indonesi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Eksistensi masyarakat adat dan hukum adat di Indonesia setidak-tidaknya dapat dilihat dari dua hukum adat sampai saat ini masih relevan untuk dipertahankan sebagai hukum yang berlaku di Indonesia. Bentuk sosiologis masyarakat hukum adat yang majemuk menjadikan hukum yang berlaku tentu saja bersifat majemuk pula, dan hukum yang majemuk tersebut menunjukkan kepribadian asli bangsa Indonesia yang multikultur. Di samping itu argument yuridis, di mana pengakuan terhadap keberlakuan hukum adat secara normatif telah diatur sejak dari masa Hindia Belanda dalam Pasal 131 ayat (2) sub b Indische Staatsregering yang menyatakan, bagi golongan bumi putera (pribumi) berlaku hukum adatnya. Kemudian pengakuan secara yuridis terhadap keberlakuan masyarakat hukum adat dalam Amandemen Kedua UUD 1945 menjadikan keberadaan hukum adat di Indonesia semakin kukuh, karena telah dianggap sebagai hak konstitusional warga negara yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat. 2. Dalam UUPA dinyatakan bahwa hukum tanah didasarkan pada hukum adat. Dapat diartikan bahwa segala sesuatu mengenai pertanahan harus digali dari hukum adat. 3. Dinamika konstitusional Indonesia memperlihatkan pasang surut diskursus tentang hak ulayat. Tetapi dalam tataran gerakan, perjuangan hak-hak masyarakat adat semakin menguat baik secara nasional maupun internasional.
Kata kunci: Adat, Hak Ulayat.