PEMBERHENTIAN PEJABAT NOTARIS
Abstract
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui tentang apa yang menjadi faktor penyebab Notaris diberhentikan dan upaya penegakkan hukum bagi Notaris yang melakukan pelanggaranKode Etik Kenotariatan. Pertama, menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 bahwa ada beberapa alasan atau faktor pemberhentian Notaris dari jabatannya yakni: (1) Notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat karena:a. meninggal dunia;b. telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun; c. permintaan sendiri;d. tidak mampu secara rohani dan/atau jasmani untuk melaksanakan tugas jabatan Notaris secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) tahun; ataue. merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g.(2)Â Â Â Â Â Â Â Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan. Kedua, upaya hukum yang akan dijatuhkan kepada para pelanggarnya harus sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku yang tentunya mengacu pada undang-Undang kenotariatan. Bagi pelanggar dilingkungan jabatan Notaris bisa disebut melanggar kode etik Kenotariatan.Dan Untuk upaya hukumnya maka dibuatlah dewan pengawas mengenai kinerja para notaries-Notaris di Indonesia. Dengan menggunakanmetode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan, bahwa: faktor-faktor yang merupakan penyebab seorang Notaris itu diberhentikan dibagi dalam beberapa kelompok yakni menurut Undang-Undang yang mengatur pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004. Upaya penegakkan hukum di Indonesia mengenai para pejabat Notaris yang melanggar Kode etik sebagai Notaris maka dibuatkan Dewan pengawas Pejabat Kenotariatan yang ditugaskan untuk menindak mereka yang baik disengaja ataupun tidak disengaja melakukan pelanggaran Kode etik Kenotariatan tersebut.
Kata kunci: Pemberhentian, Notaris.