PRINSIP DAN FAKTOR-FAKTOR YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM PEMBUATAN KONTRAK

Authors

  • Muhammad Caesar

Abstract

Tujuan dilakukan penenlitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dasar atau prinsip yang harus diperhatikan dalam pembuatan kontrak dan faktor-faktor apakah yang harus diperhatikan dalam pembuatan kontrak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan, bahwa: 1. Prinsip kebebasan berkontrak, prinsip konsensualisme, prinsip daya mengikat kontrak, prinsip pacta sunt servanda, prinsip itikad baik mempunyai daya kerja menjangkau kontrak yang bersangkutan, sebagai suatu sistem, pada prinsipnya para pihak bebas membuat kontrak, menentukan isi dan bentuknya, serta melangsungkan proses pertukaran hak dan kewajiban sesuai kesepakatan masing-masing sebagaimana persetujuan bersama dan secara proporsional, serta dalam hubungan antara dasar atau prinsip-prinsip kontrak dalam berkedudukannya mandiri dan berdiri setara/sejajar dengan dasar atau prinsip pokok kontrak yang lain, ini didasari pada karakter serta fungsinya. 2. Pembuatan kontrak atau rancangan kontrak diatur dalam Pasal 1338, Buku III, KUHPerdata pada ayat (1) yang intinya, bahwa siapapun diberi kebebasan berkontrak dan harus ditaati olehnya, karena itu sebagai undang-undang baginya untuk membuat kontrak diperlukan ketelitian, dan kecermatan bagi para pihak yang terkait berkenaan dengan kewenangan hukum para pihak untuk mengadakan dan membuat kontrak, perpajakan di sini para pihak dibebani kewajiban oleh pemerintah untuk membayar pajak kepada negara yang tergantung pada obyek pajak, alas hak yang sah yang harus diperhatikan para pihak mengenai obyek kontrak sebagai alas hak yang sah, masalah keagrariaan ini berkenaan dengan obyek kontraknya tanah, pemilihan hukum, hukum apa dan di mana bila terjadi sengketa para pihak dilaksanakan, penyelesaian, sengketa dapat diselesaikan melalui pengadilan atau di luar pengadilan (alternatif). Pengakhiran kontrak dapat berakhir secara hukum sesuai dalam klausul dan melalui pengadilan bila terjadi sengketa.

Kata kunci: Faktor-faktor, kontrak.

Downloads

Published

2014-03-04