HAK PASIEN MENDAPATKAN INFORMASI RESIKO PELAYANAN MEDIK
Abstract
Tujuan dilakukan penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana hak pasien mendapatkan informasi resiko pelayanan medik dan bagaimana sanksi hukum terhadap dokter yang tidak memberikan informasi resiko pelayanan medik pada pasien. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan, bahwa: 1. Hak pasien mendapatkan informasi resiko pelayanan medik pada dasarnya untuk mengetahui yang sejelas-jelasnya tentang penyakit dan berhak untuk menentukan tindakan yang akan diambil dalam penyembuhan penyakitnya, serta berhak untuk mendapatkan pelayanan yang layak bagi kesehatan pasien tersebut. 2. Sanksi hukum terhadap dokter yang tidak memberikan informasi resiko pelayanan medis pada pasien adalah sanksi-sanksi yang terdapat dalam KUHPerdata, KUHPidana, dan hukum-hukum administrasi lainnya.
Kata kunci:Â Pasien, Medik