IMPLEMENTASI HUKUM TERHADAP KEBIJAKAN PEMBERIAN VAKSIN COVID-19 OLEH PEMERINTAH KEPADA MASYARAKAT INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana implementasi hukum terhadap kebijakan pemberian vaksin Covid-19 oleh pemerintah kepada masyarakat Indonesia dan bagaimana dampak pengaruh kebijakan pemberian vaksin Covid-19 oleh pemerintah kepada masyarakat, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kelihatan ternyata pelaksanaanya tidak maksimal dikarenakan orang yang melakukan vaksin dosis kedua dan ketiga sekarang itu sudah menurun. Padahal pemerintah sudah mengatur segala macam bentuk aturan. Berarti aturan ini terhadap kesadaran masyarakat tentang penyakit ini pada dosis pertama sudah berjalan dengan bagus namun pada dosis kedua dan ketiga sudah menurun khusunya di Sulawesi Utara. 2. Dampak setelah dikeluarkannya kebijakan vaksin mendapat respon positif dan juga negatif dari masyarakat. Ada masyarakat yang ingin divaksin, namun disamping itu ada sebagian masyarakat tidak mau di vaksin. Sepatutnya vaksin tidak ditolak, dikarenakan vaksin Covid-19 bertujuan bukan hanya untuk melindungi diri sendiri namun juga melindungi orang lain yaitu menciptakan kekebalan dalam komunitas (herd immunity).