TINJAUAN YURIDIS TINDAKAN EKSPLOITASI SUMBER DAYA PERIKANAN DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
Authors
David Haryo Kristianto
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap tindakan eksploitasi sumber daya perikanan di zona ekonomi eksklusif Indonesia ditinjau dari hukum internasional dan bagaimana upaya pemerintah Indonesia untuk menindak eksploitasi sumber daya perikanan di zona ekonomi eksklusif Indonesia, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Indonesia dapat mengambil tindakan terhadap kapal asing yang melakukan eksploitasi perikanan seperti menaiki kapal, memeriksa, menangkap dan melakukan proses peradilan sesuai dengan pasal 73 UNCLOS 1982. Apabila kapal tersebut mencoba melarikan diri maka sesuai dengan pasal 111, Indonesia dapat melakukan pengejaran seketika. 2. Pemerintah Indonesia mempunyai upaya dalam menindak kapal asing yang melakukan tindakan eksploitasi di ZEE. Tindakan khusus yang dilakukan oleh Indonesia berupa pembakaran atau penenggelaman. UNCLOS 1982 tidak melarang mengenai pembakaran atau penenggelaman kapal asing yang dilarang dalam ketentuan ini yaitu hukuman badan. Tindakan pembakaran atau penenggelaman memperoleh legitimasi berdasarkan pasal 69 ayat 4 UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009.