PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KARYAWAN YANG MEMBELI RUMAH DENGAN MEKANISME POTONG GAJI
Authors
Hendro Pally
Abstract
ABSTRAK Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana upaya bentuk perlindungan hukum bagi karyawan yang membeli rumah dengan mekanisme potong gaji dan bagaimana tanggung gugat bagi karyawan pembeli rumah dengan mekanisme potong gaji, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perlindungan hukum terhadap pekerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan kerja serta perlakuan tanpa diskriminasi atas apapun untuk mewujudkan kesejateraan pekerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan pengembangan kemajuan dunia usaha dan kepentingan pengusaha. 2. Tanggung Gugat perusahaan dan orang yang mewakilkan urusannya terhadap orang yang dipekerjakannya, yang diatur pada pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata. Berdasarkan pasal ini maka, perusahaan bertanggung jawab untuk kerugian yang terjadi karena perbuatan melawan hukum yang yang dialami karyawan, dengan syarat bahwa perbuatan melawan hukum itu dilakukan oleh perusahaan dalam melaksanakan pekerjaan untuk majikannya.