AKIBAT HUKUM PEMAKAIAN MEREK YANG MEMILIKI PERSAMAAN PADA POKOKNYA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Authors
Joshua Jurgen Sumanti
Abstract
ABSTRAK Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana jenis-jenis pelanggaran merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain dan apa sanksi yang akan didapatkan oleh pelaku yang melakukan persamaan pada merek lain dan apa akibat hukum bagi pelaku pemakaian merek yang memiliki persamaan pada pokoknya, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Jenis-jenis pelanggaran merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain dapat dibedakan menjadi tiga. Pertama, Pelanggaran merek tanpa hak. Kedua, Pendaftaran merek tanpa hak disertai pemakaian. Ketiga, Pemakaian merek tanpa hak. 2. Akibat hukum bagi pelaku pemakaian merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain dapat berupa ganti kerugian sesuai kerugian baik kerugian materil maupun immateril, penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut (penghapusan merek), dan dapat dipidanakan berdasarkan Pasal 100 sampai dengan 102 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.