ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI LESSOR TERHADAP KERUGIAN YANG DIALAMI AKIBAT WANPRESTASI
Authors
Alvia Pasaribu
Abstract
ABSTRAK Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana hak lessor dalam objek leasing yang digunakan oleh lessee apabila lessee wanprestasi dan bagaimana perlindungan hukum akibat wanprestasi oleh lessee dalam leasing, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pada prinsipnya pemilik yuridis objek leasing adalah lessor dan hanya akan berpindah apabila kewajiban lessee sudah diselesaikan dan hak opsi beli (pada financial lease) digunakan. Sehingga dalam hal terjadi wanprestasi oleh pihak lessee dalam leasing yang menyebabkan lessee tidak dapat menggunakan hak opsi belinya, maka pemilik yuridis objek leasing yang bersangkutan adalah lessor. 2. Bentuk perlindungan hukum terhadap lessor dalam objek leasing apabila lessee wanprestasi adalah dilakukan dalam beberapa tahapan, yaitu perlindungan dilakukan melalui klausula-klausula yang terdapat dalam perjanjian leasing itu sendiri, melalui jaminan tertentu sebagai jaminan hukum bagi lessor untuk pelunasan hutangnya dan perlindungan yang diberikan kepada lessor melalui ketentuanketentuan umum mengenai hukum perikatan yang diatur dalam buku III KUH Perdata.