GANTI RUGI HAK ATAS TANAH OLEH PEMEGANG IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN
Authors
Shela Landasan
Abstract
ABSTRAK Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana ganti rugi hak atas tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan dan bagaimana hak dan kewajiban pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Berhak untuk melintasi sungai atau danau baik di atas maupun di bawah permukaan, laut baik di atas maupun di bawah permukaan, jalan umum dan jalan kereta api dan masuk ke tempat umum atau perorangan dan menggunakannya untuk sementara waktu serta menggunakan tanah dan melintas di atas atau di bawah tanah dan melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun di atas atau di bawah tanah serta memotong dan/atau menebang tanaman yang menghalanginya.