AKIBAT HUKUM PEMBUATAN BALIK NAMA SERTIFIKAT TANPA SEPENGETAHUAN PEMILIKNYA DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Authors
Jeremia Supit
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana prosedur pembuatan sertifikat hak milik atas tanah menurut Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria dan bagaimana akibat hukum pembuatan balik nama sertifikat tanpa sepengetahuan pemiliknya di tinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Prosedur pembuatan sertifikat secara umum: a. Pengurusan di Kantor BPN. b. Pengukuran ke lokasi. c. Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik. d. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB). 2. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 264 Ayat (1) mengenai pemalsuan surat diperberat, sedangkan Pasal 266 Ayat (1), pelaku penghadap atau Klien yang menyuruh Notaris melakukan untuk memasukkan keterangan palsu kedalam akta otentik dan bunyi dari masing-masing Ayat (2) antara Pasal 264 dan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Isinya sama, yaitu tentang pembuatan akta dengan kesengajaan memakai akta seolah-olah isinya benar.