PERLINDUNGAN ANAK HASIL ZINA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK (UU NO. 35 TAHUN 2014)
Authors
Putri Manise
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana perlindungan hak anak hasil zina dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan bagaimana penerapan perlindungan hak anak hasil zina menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pemenuhan perlindungan hukum hak keperdataan anak hasil zina dalam UU Perlindungan Anak pada hakikatnya anak lahir dalam keadaan fitrah, suci, mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan/atau keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya. 2 Bahwa penerapan dan pemberian hak keperdataan anak hasil zina menurut UU Perlindungan Anak, anak dari kandungan ibunya (janin) sampai usia delapan belas tahun berhak mendapat perlindungan dan kesejahteraan dari pemberian gizi yang cukup, berhak mendapatkan identitas (kepastian hukum) berupa nama, termasuk anak hasil zina dan pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan, pengakuan, pemenuhan status dan hukum terhadap anak (anak hasil zina).