PENGAWASAN KOMISARIS BUMN PERSERO TERHADAP DIREKSI SEBAGAI BENTUK PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Authors
Yoel Pascoal
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab Komisaris BUMN dalam pengawasan secara internal terhadap jalannya kinerja Direksi di BUMN dalam mencegah terjadinya Tindak Pidana Korupsi dan bagaimana penerapan prinsip Business Judgment Rule dan satuan pengawasan internal (SPI) dapat diterapkan dalam tindak pidana korupsi di BUMN, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dewan Komisaris tersebut harus membuktikan dirinya : a. Telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseoan; b. Tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidaklangsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan c. Telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. 2. BUMN sebagai salah satu aktor penyelenggara pelayanan publik menjadi lahan subur terjadinya praktik korupsi. Hal ini disebabkan oleh implementasi Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik yang kurang optimal serta sistem birokrasi yang tidak sehat.