TINDAK PIDANA ILLEGAL FISHING OLEH WARGA NEGARA ASING MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
Authors
Refli Kalombang
Anna Waongan
Lusy Gerungan
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan Hukum Internasional terhadap warga negara asing yang melakukan illegal fishing di-Indonesia dan bagaimana upaya Pemerintah Indonesia dalam menangani tindakan illegal fishing dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan 1. UNCLOS 1982 tidak mengatur secara eksplisit mengenai tindakan terhadap pelaku tindak pidana Illegal Fishing. Pasal 73 hanya mengatur tentang pembayaran uang jaminan bagi para pelaku tindak pidana Illegal Fishing, dan melarang hukuman badan berupa kurungan terhadap para pelaku tindak pidana Illegal Fishing, ini menjadi celah dalam penegakkan hukum di wilayah indonesia, dimana pelaku Illegal Fishing tidak bisa dikenai sanksi kurungan. 2. Cara yang diterapkan oleh Pemerintah Indonesia adalah berupa Penenggelaman/Pembakaran Kapal para pelaku tindak pidana Illegal Fishing, yang memperoleh legitimasi berdasarkan Pasal 69 ayat (4) UndangUndang No. 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan. Mekanisme penenggelaman dalam hukum internasional tidak ada, Indonesia memiliki mekanisme penenggelaman melalui putusan pengadilan.