AKIBAT HUKUM TERHADAP PERUSAHAAN PENJUAL EFEK YANG GAGAL BAYAR GANTI RUGI KEPADA INVESTOR
Authors
Risky Muhamad
Anna Waongan
Sarah Roeroe
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap investor dalam hal jual beli efek dan apa akibat hukum yang ditimbulkan perusahaan penjual efek apabila gagal membayar ganti rugi, dengan metode penelitian penelitian Yuridis Normatif dapat disimpulkan, 1. Undang-Undang no 8 tahun 1995 tentang pasar modal para investor dijamin mendapat informasi selengkaplengkapnya dan dilindungi dari pernyataan menyesatkan, Memanipulasi Pasar, dan Insider Trading (Perdagangan Orang Dalam) demikian juga dilindungi dengan aturan dari otoritas jasa keuangan Nomor 65 /pojk.04/2020. 2. Jika melanggar dan terbukti ada kesalahan maka akan diadili di pengadilan niaga, jika di nyatakan bersalah perusahaan akan mendapatkan surat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) diberi waktu 270 hari untuk bernegosiasi untuk membayar hutangnya. Jika negosiasi gagal maka pengadilan niaga akan menyatakan perusahaan tersebut pailit dan pengadilan niaga akan menunjuk seorang kurator untuk membersihkan harta perusahaan dan melelangnya dan di bagikan ke para investor.