ALASAN DALAM MELAKUKAN PENANGKAPAN DAN PENAHANAN ATAS DASAR BUKTI PERMULAAN YANG CUKUP MENURUT KUHAP

Authors

  • Vabio Paath
  • Herlyanty Bawole
  • Ronny Sepang

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah penangkapan dan penahanan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dalam kitab undang-undang hukum acara pidana dan bagaimana alat bukti permulaan yang cukup berdasarakn kitab undang-undang hukum acara pidana. Dengan menggunakan metode penelitian Juidis Normatif, disimpulkan :1. Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan KUHAP dan pendapat M. Yahya Harahap, jumlah (kualitas) minimum bukti yang diisyaratkan untuk penangkapan pada tahap penyidikan adalah adanya 1 (satu) barang bukti atau adanya 1 (satu) alat bukti yang sah. Nilai (kualitas) bukti untuk dilakukannya penangkapan. Dengan demikian, minimum pembuktian untuk penangkapan pada tahap penyidikan tidak sama dengan nilai (kualitas) bukti minimum sebagaimana yang ditentukan untuk Hakim dalam Pasal 183 KUHAP. 2. Jumlah (kuantitas) alat bukti yang diisyaratkan untuk penahanan pada tahap penyidikan adalah sama dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP. Dengan demikian, harus setidak-tidaknya ada 2 (dua) alat bukti yang sah. Nilai (kualitas) alat bukti untuk penahanan pada tahap penyidikan tidak perlu sama dengan nilai (kualitas) alat bukti dalam Pasal 183 KUHAP

Downloads

Published

2022-06-27