KEBIJAKAN HUKUM DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN BAHAN BAKAR MINYAK SUBSIDI PEMERINTAH
Authors
Andi Nasdar
Ruddy Watulingas
Harly Muaja
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah bagaimana faktor penyebab terjadinya tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi serta hambatan penegakan hukumnya dan Upaya Dalam Mengatasi Tindak Pidana Penyalahgunaan Bahan bakar Minyak bersubsidi. Dengan menggunakan metode penelitian Juidis Normatif, disimpulkan 1. Faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan bahan bakar minyak dan gas bumi terbagi atas dua yaitu factor internal yang berasal dari individu itu sendiri dan faktor eksternal berpangkal dari lingkungan luar dari diri manusia umumnya dipengaruhi oleh faktor ekonomi, dan lingkungan. Dan hambatan dalam penegakan hukum penyalahgunaan bahan bakar minyak dan gas bumi Tersebarnya lembaga penyalur di berbagai pelosok daerah yang jauh dari pengawasan, Pertambahan lembaga penyalur setiap tahunya yang tidak diiringi dengan penambahan petugas pengawasan, Pertamina (persero) yang hanya bisa menindak lembaga penyalur. 2. Upaya Kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi (BBM) dilakukan dengan metode penanggulangan dalam bentuk: Upaya Pre-emptif, Upaya Preventif dan Upaya Represif