PENEGAKAN HUKUM PIDANA PRAKTIK PROSTITUSI ONLINE BAGI MUCIKARI DAN PELACUR DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Authors
Delfia Tenda
Alsam Pontolalu
Djefry Lumintang
Abstract
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui cara penegakan hukum efektif bagi mucikari dan pelacur dalam pelaksanaan prostitusi online, metode penulisan yang digunakan adalah yuridis normative dengan kesimpulan 1. Penegakan Hukum dalam praktik prostitusi online adalah Pasal 506 KUHP, Pasal 298 KUHP, UndangUndang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UndangUndang No.11 Tahun 2008, Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, UndangUndang No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Undang-Undang UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. UndangUndang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak 2. Faktor penghambat dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap kegiatan prostitusi online adalah peraturan perundangan tidak sertamerta dapat melakukan penangkapan dan penahanan kepada para pihak karena dalam KUHP belum mengatur tentang prostitusi online, serta belum adanya aturan huhum yang efektif yang mengatur tentang penegakan hukum terhadap pelaku prostitusi online