TINJAUAN YURIDIS HAK ATAS INFORMASI HASIL INVESTIGASI KECELAKAAN PESAWAT TERBANG DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Authors
Monica Palungan
Caecilia Waha
Max Sondakh
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana substansi pengaturan hukum Hak atas Informasi di Indonesia dan bagaimana Jaminan Pelaksanaan hukum Hak Asasi Manusia terhadap Hak atas Informasi terkait Hasil Investigasi Kecelakaan Pesawat Terbang yang tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti dalam proses persidangan, yang dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pengaturan Hukum terkait Hak atas Informasi yang ada di indonesia, telah diatur kedalam Konstitusi kita dan telah diatur kedalam berbagai peraturan perundang-undangan secara khusus, sehingga hak atas informasi seperti hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia, sangat penting untuk dilindungi. 2. Jaminan Pelaksanaan hukumnya telah diatur dalam Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, menyatakan pembatasan hak atas informasi dengan cara mengkategorikan beberapa informasi hasil investigasi kecelakaan pesawat terbang sebagai informasi rahasia, sehingga hasil investigasi tersebut tidak bisa dijadikan alat bukti di proses persidangan, namun pembatasan yang diberlakukan tidak proporsional dan akan lebih melindungi hak asasi manusia apabila dibuka.