ANALISIS TERHADAP RESIKO HUKUM PERJANJIAN KREDIT TERKAIT PERLINDUNGAN KONSUMEN
Authors
Joice Umboh
Nopesius Bawembang
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai resiko-resiko yang dapat timbul dalam perjanjian kredit bank dan upaya-upaya yang dapat ditempuh untuk perlindungan bagi nasabah dari resiko dalam perjanjian kredit bank. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam perundangundangan. Pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research) untuk memperoleh konsep, teori, pendapat atau pemikiran konseptual dan penelitian pendahulu yang berhubungan dengan telaah penelitian ini. Penelitian ini membahas mengenai resiko perjanjian kredit bank, resiko terhadap bank, resiko terhadap debitur, serta upaya perlindungan nasabah. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu resiko dapat yang terdapat dalam perjanjian kredit bank dapat dilihat dari dua sisi, yaitu resiko yang ditanggung oleh bank sebagai kreditur dan resiko yang ditanggung olh nasabah sebagai debitur. Kemudian upaya perlindungan bagi nasabah terhadap resiko yang dialaminya dalam prjanjian kredit bank selain dilakukan dengan penerapan UUPK pasal 18, dapat juga dilakukan sesuai dengan kebijakan Bank Indonesia.