KOMPARASI PENGISIAN LOWONG JABATAN WAKIL KEPALA DAERAH YANG DIPILIH MELALUI JALUR PERSEORANGAN DAN MELALUI JALAUR PARTAI POLITIK
Authors
Nopesius Bawembang
Joice Umboh
Abstract
Pengisian kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah yang berasal dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik di beberapa daerah di Indonesia seringkali terkesan dibiarkan berlarut – larut pengisiannya oleh pemegang kewenangan yaitu Kepala Daerah bersama dengan DPRD walaupun pada dasarnya aturan mengenai mekanisme pengisian kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 serta didukung oleh beberapa Peraturan Perundang- Undangan dibawahnya. Oleh karena itu penelitian ini akan menjelaskan bagaimana seharusnya mekanisme pengisian kekosongan Wakil Kepala Daerah yang berasal dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik menurut Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Disamping itu penelitian ini juga menjelaskan bahwa pengisian kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah masih diperlukan dalam sistem Pemerintahan Daerah.