KOMPARASI PENGISIAN LOWONG JABATAN WAKIL KEPALA DAERAH YANG DIPILIH MELALUI JALUR PERSEORANGAN DAN MELALUI JALAUR PARTAI POLITIK

Authors

  • Nopesius Bawembang
  • Joice Umboh

Abstract

Pengisian kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah yang berasal dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik di beberapa daerah di Indonesia seringkali terkesan dibiarkan berlarut – larut pengisiannya oleh pemegang kewenangan yaitu Kepala Daerah bersama dengan DPRD walaupun pada dasarnya aturan mengenai mekanisme pengisian kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 serta didukung oleh beberapa Peraturan Perundang- Undangan dibawahnya. Oleh karena itu penelitian ini akan menjelaskan bagaimana seharusnya mekanisme pengisian kekosongan Wakil Kepala Daerah yang berasal dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik menurut Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Disamping itu penelitian ini juga menjelaskan bahwa pengisian kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah masih diperlukan dalam sistem Pemerintahan Daerah.

Downloads

Published

2022-06-30