ANALISIS YURIDIS TERHADAP METERAI ELEKTRONIK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2020
Authors
Feiti Kalesaran
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana bentuk kekuatan hukum serta keabsahan nilai dari meterai elektronik dan apakah meterai elektronik pada dokumen elektronik tetap sah jika dokumen dicetak, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Meterai elektronik merupakan meterai yang digunakan pada dokumen elektronik yang merupakan suatu instrumen pelengkap bagi dokumen elektronik. Dimana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai telah menyebutkan bahwa Meterai elektronik ini merupakan jenis baru dari meterai, dimana karena perkembangan teknologi digital saat ini membuat pemerintah mengeluarkan jenis baru dari meterai yang mana merupakan perluasan dari bentuk meterai sebelumnya. Kekuatan hukum dari Meterai Elektronik ini adalah sama dengan meterai tempel. 2. Meterai elektronik yang dibubuhkan pada dokumen elektronik ini akan tetap sah walaupun meterai elektronik ini tidak dicetak, kalaupun ingin mencetak dokumen maka diperbolehkan, namun pelunasan dari meterai elektronik yang dicetak ini tetap menggunakan meterai elektronik.