Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana prosedur dan persyaratan dalam memperoleh persetujuan bangunan gedung dan bagaimana penegakan hukum terhadap pemilik bangunan yang tidak memenuhi persetujuan bangunan gedung, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. a. Pemohon atau pemilik bangunan harus melengkapi dua persyaratan utama yaitu: Dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi. b. Untuk memperoleh persetujuan bangunan gedung meliputi proses : 1) konsultasi perencanaan: Proses konsultasi perencanaan melalui pendaftaran. 2) Pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh sekretariat Tim Teknis. 3) Surat pernyataan pemenuhan standar teknis diterbitkan oleh Dinas Teknis. 4) Penerbitan persetujuan bangunan gedung oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. 2. Pemilik bangunan gedung yang tidak memenuhi penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif, berupa surat peringatan tertulis satu sampai tiga, Bangunan dapat dibongkar jika tidak memenuhi Peraturan Perundang-undangan. Penetapan pembongkaran: Identifikasi, Pengkajian teknis dan Penerbitan surat penetapan pembongkaran.