PENGGUNAAN HAK PRIORITAS TERHADAP PEMEGANG HAK GUNA BANGUNAN YANG BERAKHIR JANGKA WAKTUNYA
Authors
Gloria Thomas
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penggunaan hak prioritas terhadap pemegang hak guna bangunan yang berakhir jangka waktunya dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang hak guna bangunan yang berakhir jangka waktunya untuk mendapatkan hak prioritas, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penggunaan hak prioritas terhadap pemegang hak guna bangunan yang telah berakhir jangka waktunya sesuai dengan ketentuan pasal 42, Permenag KaBPN Nomor 9 Tahun 1999 masih belum maksimal diterapkan dan dijalankan, sehingga pemegang hak guna bangunan yang sudah berakhir jangka waktunya merasa tidak mendapatkan keadilan untuk hak-hak yang wajib didapatkan. 2. Perlindungan hukum terhadap pemegang hak guna bangunan yang berakhir jangka waktunya untuk mendapatkan hak prioritas hanya dapat dilakukan dengan tindakan preventif sebagai pencegahan melalui aturan dalam peraturan perundang-undangan yang selaras dan tidak tumpang tindih.