PERKAWINAN BEDA AGAMA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN HUKUM ISLAM
Authors
Muh. Rasya Karim
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Mekanisme Perkawinan Beda Agama di Indonesia dan bagaimana Pandangan Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan Terhadap Perkawinan Beda Agama, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan perkawinan beda agama di Indonesia telah mempunyai payung hukum dalam hal perkawinan, namun polemik perkawinan beda agama dalam pengaturannya di Undang-Undang Perkawinan belum diatur secara tegas dan tertulis apakah dilarang atau diperbolehkan pelaksanaannya. 2. Di dalam Komplikasi Hukum Islam menyatakan dengan tegas bahwa pernikahan beda agama tidak boleh dilakukan oleh umat muslimin di Indonesia dan juga sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia yang dikeluarkan pada tanggal 1 juni 1980. Sedangkan UndangUndang No. 16 Tahun 2019 tidak mengatur secara khusus tentang perkawinan beda agama di Indonesia untuk itu perkawinan beda agama tidak dapat disahkan menurut hukum yang berlaku berdasarkan Pasal 2 ayat (1) bahwa sahnya perkawinan apabila dilakukan menurut agama dan kepercayaannya.