TINDAK PIDANA INTERSEPSI (PENYADAPAN) DILUAR PENEGAK HUKUM TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI INDONESIA
Authors
Marcelino Jusuf
Maarthen Tampanguma
Franky Mewengkang
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana aturan-aturan hukum yang terkait dengan tindak pidana intersepsi (penyadapan) dan bagaimana penegakkan hukum yang berlaku terhadap tindak pidana intersepsi (penyadapan Dengan menggunakan metode penelitian Juidis Normatif, disimpulkan :1. Intersepsi atau Penyadapan merupakan kegiatan untuk mendapatkan informasi, baik untuk Tujuan baik dan buruk, bila di lakukan oleh Negara akan menjadi kasus Spionase mata mata, untuk kebutuhan intelejen maupun kontra terorisme. Dan apabila ketahuan para pelaku di lapangan bisa saja di tangkap ataupun di hukum mati oleh negara yang tidak menerima ataupun negara yang lagi bermusuhan. 2. Penegakan Hukum Penyadapan lebih kearah ekonomi, dimana para pelaku pencuri ikan dan pelaku ilegal loging menyadap jalur komunikasi untuk bisa melarikan diri dari upaya penangkapan, walaupun skala kecil tapi pelakunya ratusan ribu pencuri ikan maupun penebang pohon ilegal, sehingga kemampuan personil maupun peralatan dilapangan tidak semua menggunakan peralatan modern terbaru dan menggunakan alat seadanya dan tidak efektif.