PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA POLISI YANG MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Authors
Grissera Smartty Rachel Ismail
Abstract
Penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah proses penegakan hukum serta Sanksi terhadap anggota kepolisian yang melakukan penyalahgunaan narkotika dan bagaimanakah bentuk pertanggungjawaban hukum pidana terhadap anggota kepolisian yang melakukan penyalahgunaan narkotika. Profesi polisi adalah profesi yang mulia, karena pada diri polisi melekat tugas pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat. Penyimpangan yang dilakukan oleh Polisi merupakan suatu pelanggaran kode etik terhadap peraturan disiplin anggota POLRI yang diatur dalam UndangUndang No. 2 Tahun 2002 tentang kepolisian. Upaya penegakan Kode Etik Profesi POLRI sangat dibutuhkan untuk terwujudnya pelaksanaan tugas yang dibebankan pada profesionalisme POLRI seperti diatur dalam .Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota polri dan peraturan Pemerintah RI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum bagi anggota polri. Kode etik profesi kepolisian berlaku bagi polisi dan fungsi kepolisian. Kode etik bagi profesi kepolisian tidak hanya didasarkan pada kebutuhan profesionalisme, tetapi juga telah diatur secara normatif dalam Undang-Undang Negara Republlik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang ditindaklanjuti dengan .Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode EtikProfesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. . Oknum polisi disangkakan menggunakan narkotika dan diproses penyidikan tetap harus dipandang tidak bersalah sampai terbukti melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif.