ANALISIS YURIDIS MENGENAI PEMBUKTIAN INFORMASI ELEKTRONIK (DIGITAL EVIDENCE) SEBAGAI ALAT BUKTI YANG SAH DALAM HUKUM ACARA PIDANA

Authors

  • Rivan Nelson

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana status bukti elektronik (digital evidence) sebagai alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana dan apakah bukti elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana untuk pembuktian seluruh jenis tindak pidana di pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Status bukti elektronik dalam hukum acara pidana dapat di lihat dalam beberapa undang-undang khusus dan instrumen hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (Surat No. 39/TU/88/102/Pid). Dalam hal ini, bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah dengan statusnya sebagai alat bukti yang berdiri sendiri dan alat bukti yang tidak sendiri (pengganti surat dan perluasan bukti petunjuk sepanjang berasal dari sistem yang reliable atau terjaga sistem keamanannya sehingga terjamin keautentikannya). Statusnya sebagai alat bukti yang berdiri sendiri berarti bukti elektronik merupakan bagian dari jenisjenis alat bukti yang ditentukan dalam KUHAP. Kemudian statusnya sebagai alat bukti yang tidak berdiri sendiri berarti bukti elektronik sebagai bagian dari salah satu jenis alat bukti yang ditentukan dalam KUHAP. 2. Bukti elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana untuk pembuktian seluruh jenis tindak pidana di pengadilan. Walaupun KUHAP sebagai lex generalist tidak mengaturnya, namun berdasarkan pada UU No. 11 Tahun 2008 Jo. UU No. 19 Tahun 2016 sebagai lex specialist, bukti elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah untuk pembuktian seluruh tindak pidana di pengadilan. Hal itu didasarkan pada asas peradilan berupa hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa dan memutus perkara yang diajukan kepadanya sekalipun dengan dalih hukumnya tidak jelas atau tidak ada, serta hakim wajib menggali nilai-nilai hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.

Downloads

Published

2022-08-01