DELIK TIDAK MENGADAKAN PENERANGAN ATAU TANDA PADA WAKTU MELAKUKAN PEKERJAAN DI JALAN UMUM ATAU DI PINGGIR JALAN UMUM MENURUT PASAL 494 KUHP
Authors
Raynold Joanes Pauran
Abstract
Penelitian ini bertujuan adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan delik dalam Pasal 494 KUHP dan bagaimana pengenaan pidana berkenaan dengan delik dalam Pasal 494 KUHP. Dengan metode penelitian hukum normatif, dengan kesimpulan: 1. Pengaturan delik dalam Pasal 494 KUHP yaitu delik pelanggaran terhadap perbuatan orang yang melakukan penggalian (membuat lubang) di jalan umum; menumpuk tanah di jalan umum; atau menaruh benda di jalan umum, tanpa mengadakan penerangan secukupnya dan tanda-tanda menurut kebiasaan pada waktu melakukan suatu pekerjaan di atas atau dipinggir jalan umum, tidak mengadakan tindakan seperlunya untuk memberi tanda bagi yang lalu di situ, bahwa ada kemungkinan bahaya. 2. Pengenaan pidana berkenaan dengan delik dalam Pasal 494 KUHP hanya berupa denda, yang berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor: 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, menjadi paling banyak Rp375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) merupakan pidana yang relatif ringan.