PENYIDIKAN PELAKU ANAK YANG MELAKUKAN PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR
Authors
Nadya Pretty Senewe
Abstract
Laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di tahun 2020 tercatat 702 kasus anak melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak. Pada prinsipnya setiap ada tindak pidana maka pihak kepolisian yang diberikan kewenangan oleh Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana untuk segera melakukan penyelidikan, penyidikan bahkan penangkapan, penggeledahan bahkan penahanan terhadap pelaku setelah ditemukan bukti bukti yang cukup. Terhadap pelaku anak yang melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur tetap dilakukan proses penegakan hukum yang dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan dipengadilan dengan menggunakan sistem peradilan pidana anak sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012. Sistem peradilan pidana anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum mulai tahap penyidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani proses pidana yang berdasarkan perlindungan, keadilan, non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, proporsional, perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir dan penghindaran balasan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Permasalahan yang diteliti yaitu bagaimana pengaturan penyidikan terhadap pelaku anak yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur dan kendala – kendala apa yang dapat ditemukan dalam implementasi penyidikan anak pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dimana penelitian hukum kepustakaan dan data sekunder belaka yang berhubungan dengan judul.