PEMBERLAKUAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP KORPORASI APABILA MELAKUKAN PENAMBANGAN DALAM KAWASAN HUTAN TANPA IZIN
Authors
Sergio Lasut
Abstract
Penelitian ini bertujuan adalah untuk mengetahui bagaimanakah larangan melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin dan bagaimanakah pemberlakuan sanksi administratif terhadap korporasi apabila melakukan. Dengan metode penelitian hukum normatif, dengan kesimpulan: 1. Larangan melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin, seperti membawa alatalat berat dan/atau alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan dan melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri, termasuk mengangkut dan/atau menerima titipan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin. 2. Pemberlakuan sanksi administratif terhadap korporasi apabila melakukan penambangan dalam kawasan hutan, berupa paksaan pemerintah, uang paksa; dan/atau pencabutan izin. Mengenai mekanisme dan tata cara penerapan sanksi administratif diatur dengan peraturan pemerintah. Sanksi administratif adalah sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran tanpa izin dan terhadap pemegang izin. Terhadap pelanggaran tanpa izin, sanksi administratif yang dikenakan berupa ganti rugi sesuai dengan tingkat kerusakan yang ditimbulkan kepada negara yang berupa biaya rehabilitasi, pemulihan kondisi hutan, atau tindakan lain yang diperlukan. Terhadap pemegang izin, sanksi administratif yang dikenakan berupa denda, penghentian kegiatan, pengurangan areal, atau pencabutan izin.